Sabtu, 13 November 2010

Perkembangan Teknologi TV Kabel

Perkembangan tv kabel di indonesia sekarang semakin pesat, ini dikarnakan permintaan dari masyarakat untuk menonton tv dengan kualitas gambar memuaskan. Masyarakat kalangan menengah hingga atas rela membayar lebih mahal untuk mendapatkan layanan tv kabel. Apa sih TV Kabel itu ?? TV Kabel adalah sistem penyiaran acara televisi lewat sinyal frekuensi radio yang ditransmisikan melalui serat optik yang tetap atau kabel coaxial dan bukan lewat udara seperti siaran televisi biasa yang harus ditangkap antena (over-the-air). Selain acara televisi, acara radio FM, internet, dan telepon juga dapat disampaikan lewat kabel. Sebuah kotak penerima digunakan untuk memilih satu saluran televisi. Sistem televisi kabel modern sekarang menggunakan teknologi digital untuk menyiarkan lebih banyak saluran televisi daripada sistem analog. http://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_kabel

Sudah mengertikan apa itu tv kabel. Dari dulu hingga saat ini kita lebih memilih antena daripada tv kabel.Ini dikarnakan biaya yang lumayan mahal. Tp ada saja sebagian masyarakat yang ingin siaran tv di rumahnya jernih tanpa ada ganguannya. TV kabel di indonesia mulanya hanya satu yaitu indovision, tp sekarang sudah banyak yg bermunculan di antaranya top tv, telkomvision dll.

TV Kabel yang kini sedang dibangun di Australia ini adalah sebuah bagian dari perkembangan peradaban manusia yang menjadi bagian dari era informasi seperti yang disebutkan oleh Alvin Tofler. Indonesia kini masuk pada era informasi dengan diawali oleh pesatnya pertumbuhan industri di segala sektor. Perusahaan penyiaran atau penyedia program televisi adalah salah satu pilihan dari sekian banyak industri.  Perusahaan TV Kabel baru yang tengah dibangun belakangan ini telah menjadi isu yang ramai dibicarakan di kalangan orang-orang televisi. Siapakah mereka? Dari kelompok perusahaan manakah mereka?  Multivision (bukan Indovision) dari Bimantara dan Lippo adalah satu TV Kabel yang April ini bakal menyiar. Sementara itu MGM (Metro Goldwyn Meyer) tengah mengintip peluang yang masih ada.  Mari kita tunggu kehadiran TV-TV baru itu. Mari kita berharap agar Undang-undang Siaran kelak lebih berpijak pada hakikat televisi, sehingga tidak ada lagi aturan semacam SK Menpen No.111 itu. http://www.angelfire.com/ex/sma42halimpk/multimedia/01.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar